Bersama ini disampaikan kembali ketentuan menerbitkan legalitas surat untuk kegiatan olahraga dan kegiatan masyarakat umum lainnya sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku sebagai berikut :
a. Setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib meiliki surat izin.
b. Untuk memperoleh surat izin setiap penyelenggara mengajukan izin secara tertulis kepada pejabat Polri berwenang di daerah hukum Kepolisian tempat kegiatan keramain umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan paling lambat 14 ( empat belas ) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
c. Dalam hal permohonan izin tidak memenuhi ketentuan mengenai batas waktu sebagaimana dimaksud Pejabat Polri yang berwenang dapat menolak permohonan izin yang diajukan.
d. Pengajuan permohonan izin kegiatan olahraga dan kegiatan masyarakat umum lainnya diajukan secara langsung oleh ketua panitia / penanggung jawab kegiatan dengan melampirkan sebagai berikut :
- Surat permohonan secara tertulis yang diajukan oleh Ketua Panitia
- Proposal kegiatan
- Gambar denah penataan tempat yang akan digunakan kegiatan masyarakat /olahraga
- Surat Rekomendasi dari giat yang akan dilaksanakan ( kegiatan olahraga rekomendasi dari induk organisasi / lembaga organisasi olah raga yang bersangkutan , kegiatan seni budaya rekomendasi dari dinas pariwisata/instansi lain sesuai bidang giatnya, kegiatan keagaman rekomendasi dari Kemenag )
- Surat izin dari pemilik tempat/lokasi secara tertulis serta mencantumkan kapasitas/daya tampung tempat /lokasi
- Surat Rekomendasi dari gugus Covid.
- Melakukan rapat guna mendengarkan pejelasan teknis pelaks giat sesuai prokes covid 19 dng penyelenggara penanggung jawab / panpel giat masy yang dituangkan dalam berita acara
- Surat pernyataa dari Panitia /penanggung jawab bermetrai setidaknya memuat :
SANGGUP MELAKSANAKAN KEGIATAN SESUAI DENGAN ISI DALAM PERIJINAN DAN BERSEDIA DITUNTUT APABILA DALAM PELAKSANAANNYA TIDAK MENTAATI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP JALANNYA ACARA DAN SANGGUP / BERKEWAJIBAN UNTUK MENGHENTIKAN ATAU MEMBUBARKAN KEGIATAN APABILA TERJADI PENYIMPANGAN DAN ATAU PELANGGARAN TERHADAP KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAU ADANYA GEJOLAK AKAN TIMBULNYA KERIBUTAN MASA.
BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DISELENGGARAKAN DENGAN JUMLAH PESERTA DAN PENONTON MAKSIMAL SEBANYAK ……. ORANG ATAU 75 % DARI KAPASITAS TEMPAT / LOKASI , APABILA MELEBIHI SANGGUP UNTUK MENGHENTIKAN DAN MEMBUBARKAN KEGIATAN YANG SEDANG BERLANGSUNG
DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN ………….. AKAN MENTAATI WAKTU YANG ADA DALAM PERMOHONAN IJIN YAITU JAM …….. S/D …… WIB DAN AKAN MENTAATI PROTOKOL KESEHATAN DENGAN MEMAKAI MASKER, MENYEDIAKAN TEMPAT CUCI TANGAN / HANSANITAIZER , MENJAGA JARAK APABILA TIDAK MENTAATI WAKTU YANG DIZINKAN DAN TIDAK PROKES PANITIA SANGUP UNTUK MENGHENTIKAN ATAU MEMBUBARKAN KEGIATAN YANG SEDANG BERLANGSUNG
APABILA TERJADI KERUSAKAN MATERIIL DAN ATAU KORBAN LUKA / JIWA MENJADI TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA
BILA KEGIATAN MUSIK DANGDUT DITAMBAHKAN : DALAM KEGIATAN HIBURAN MUSIK DANGDUT , TIDAK BERTENTANGAN DENGAN NORMA AGAMA, ADAT ISTIADAT / BUDAYA, TIDAK MENAMPILKAN PURNOAKSI/TARIAN EROTIS DAN TIDAK ADA YANG MENGKOMSUMSI MIRAS / MABUK-MABUKAN BILA ADA PANITIA SANGGUP MENGHENTIKAN KEGIATAN PENTAS SENI TERSEBUT SAAT ITU JUGA
e. Dalam melakukan pengawasan untuk menangani pelanggaran perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan :
- Pejabat Polri yang berwenang melakukan tindakan kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dilaksanakan TANPA IZIN
- Pejabat Polri yang berwenang melakukan tindakan kepolisian berupa PEMBUBARAN TERHADAP KEGIATAN KERAMAIAN UMUM DAN KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA YANG MEILIKI IZIN TETAPI PELAKSANAANYA TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
f. Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, penyelenggaraan kegiatan umum dalam bentuk musik dangdut, reog dut dan keramaian umum lainnya yang melibatkan masyarakat dalam jumlah banyak yang diselenggarakan di ruang terbuka umum(ruang publik) dihimbau diselenggarakan pada siang hari saja. Namun demikian untuk kegiatan masyarakat dalam rangka menghibur tamu undangan yakni hajatan pernikahan tidak untuk masyarakat umum tetap dapat dilaksanakan pada malam hari maksimal sampai pukul 23.00 WIB
MAKLUMAT PELAYANAN
PERIZIKAN KEGIATAN MASYARAKAT